Legislator Harap RUU ASN Bisa Segera Disahkan, Mardani: Banyak Harapan yang Digantungkan

13-09-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat mengikuti Rapat Kerja Komisi II. Foto: Mentari/nr

 

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera berharap sebelum 28 November 2023 Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN sudah bisa disahkan. Menurutnya, hal ini demi menghadirkan payung hukum yang jelas dan kepastian bagi ASN, khususnya para tenaga honorer.

 

”Kita sedang bahas RUU ASN, ada banyak yang mungkin harapan digantungkan, kami sangat berharap sebelum 28 November 2023 kita sudah punya payung hukum yang kuat agar para honorer itu tidak merasakan penderitaan,” kata Mardani dalam Rapat Kerja Komisi II di Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

 

Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan pentingnya untuk segera menghadirkan payung hukum yang kuat untuk memperjelas status para ASN dan juga mengantisipasi masalah yang mungkin muncul kedepannya.

 

”Sekarang mereka belum diputus (tenaga honorer) tapi ketidakpastian itu jauh lebih menyakitkan ketimbang nanti mereka mungkin dapat payungnya. Makanya, kemarin itu seingat saya, di jadwal yang saya dapat 20 September itu, kita ada kemajuan menyusun untuk RUU ASN kita. Ada ketidaksempurnaan tetapi payung itu sangat diperlukan bagi penataan selanjutnya dari masalah yang ada,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Mardani mengungkapkan dirinya sempat kaget dengan wacana kebijakan ASN paruh waktu. Namun demikian, Mardani tetap mendukung hal tersebut demi memberikan kepastian secepatnya bagi para ASN.

 

”Saya melihat teman-teman di ASN membaik, bagus itu. tinggal memang kepastian tadi mayoritas masih honorer. Makanya ini mau kayak gimanapun kalau kepastian bab honorer ini (harus diperjelas). Kemarin Terus terang saya sempat agak kaget ketika tentang paruh waktu, tetapi secara umum keguyuban itu penting di kita. yang penting masuk dulu itu bahwa statusnya apa itu nomor dua. Dari situ pelan-pelan kita rapihkan dan tingkatkan. Jadi khusus untuk bab ini memang saya mendukung RUU ASN ini segera disahkan,” tutupnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...